ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK

Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK

16 April 2024 15:35 WIB
Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK
Anggota tim hukum Timnas AMIN, Heru Widodo (kanan), saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan 35 alat bukti tambahan dan kesimpulan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Anggota tim hukum Timnas AMIN, Heru Widodo, mengungkapkan berbagai alat bukti tersebut, di antaranya mengenai pelanggaran terhadap persyaratan calon, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas pejabat, kepala daerah, dan kepala desa, serta teknologi informasi.

"Semua bukti kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujar Heru.

Heru berpendapat bahwa sampai hari ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Baca juga: Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi

Keunggulan suara pasangan calon nomor urut 2 itu hingga saat ini masih dipermasalahkan oleh pasangan calon lainnya dan baru akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024.

Dengan begitu, Heru menambahkan keputusan KPU bisa dibatalkan oleh MK dalam sidang sengketa PHPU, terutama jika gugatan Timnas AMIN dikabulkan. Apabila keputusan itu dibatalkan maka tidak ada penetapan pasangan Prabowo-Gibran.

"Oleh karenanya, kami sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," tuturnya.

Baca juga: TPN optimistis MK kabulkan semua gugatan PHPU Pilpres 2024

Dalam gugatannya, Timnas AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Tuntutan Timnas AMIN berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Baca juga: KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus
Baca juga: MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Baca juga: MK terima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA