ANTARA

Arief Poyuono ajukan "amicus curiae" ke MK

18 April 2024 16:02 WIB
Arief Poyuono ajukan "amicus curiae" ke MK
Arief Poyuono (tengah) menunjukkan dokumen "amicus curiae" yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Arief Poyuono selaku Ketua Dewan Pembina dari Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief yang mengajukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPKSI dan Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono, datang secara langsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis siang, untuk menyerahkan dokumen amicus curiae atas nama organisasi serta warga negara Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata dia.
 
Ia dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
 
Selain itu, mereka juga menilai bahwa para hakim MK secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
 
“Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang diajukan setelah Selasa (16/4) tidak akan dipertimbangkan. Terkait dengan keputusan tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari Kamis (18/4).
 
“Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.
 
Walaupun dirinya merupakan pemimpin dari FSP BUMN Bersatu, kata mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, organisasi tersebut tidak di bawah komando Menteri BUMN Erick Thohir.
 
"Kami tidak dalam komando Erick Thohir karena kami sendiri berbeda dengan Erick Thohir. Dalam politiknya BUMN, kami selalu berlawanan dengan Erick Thohir," ucapnya.

Baca juga: Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK
Baca juga: Pakar perkirakan putusan MK tak sampai diskualifikasi peserta pilpres

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA