ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024

19 April 2024 18:17 WIB
Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024
Arsip foto - Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Khofifah Indar Parawansa di dalam salah satu kesempatan. ANTARA/HO-TKD Jawa Timur
Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa, optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat.
 
Khofifah menyatakan bahwa putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.
 
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.
 
Seluruh masyarakat diharapkannya bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Rektor UII harap MK berani putuskan sengketa pemilu demi demokrasi

Baca juga: Siti Zuhro harap MK berikan keputusan sengketa pemilu yang mendamaikan

Baca juga: Pakar: Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
 
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
 
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.
 
Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
 
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA