TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: PHPU Pileg Menyesuaikan Perkara Terregistrasi di MK

Bawaslu: PHPU Pileg Menyesuaikan Perkara Terregistrasi di MK

21 April 2024 14:19 WIB
Bawaslu: PHPU Pileg Menyesuaikan Perkara Terregistrasi di MK
Bawaslu: PHPU Pileg Menyesuaikan Perkara Terregistrasi di MK

TVRINews, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa terkait dengan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 akan menyesuaikan perkara yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti permohonan itu yang diregister kami belum tahu berapa. Kami akan lihat nanti ya. Kami akan lihat proses-proses pada saat (PHPU) pemilihan legislatif," ucap Bagja dalam keterangan yang diterima, Minggu, 21 April 2024.

Lebih jauh, Bagja menyampaikan bahwa persiapan-persiapan tambahan akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menghadapi PHPU Pileg 2024.

"Semakin kami harus melihat seluruh kasus yang ada, dan kami persiapkan laporan pengawasan yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan laporan pengawasan tersebut akan memuat tindakan Bawaslu bila menemukan pelanggaran terkait Pileg 2024.

Bagja juga sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaganya siap menghadapi 270 perkara PHPU Pileg 2024 di MK. Bagja juga menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.

"Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir," jelasnya.

"Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua," tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI