TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM Sebut Laporan Tindakan Asusila Ketua KPU RI Penting Menjadi Atensi

Komnas HAM Sebut Laporan Tindakan Asusila Ketua KPU RI Penting Menjadi Atensi

21 April 2024 16:46 WIB
Komnas HAM Sebut Laporan Tindakan Asusila Ketua KPU RI Penting Menjadi Atensi
Komnas HAM Sebut Laporan Tindakan Asusila Ketua KPU RI Penting Menjadi Atensi

TVRINews, Jakarta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, turut merespon terkait dengan adanya laporan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN. 

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa hal tersebut perlu menjadi atensi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

Lembaga-lembaga tersebut seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, serta Komnas HAM.

"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam keteranga yang diterima tvrinews.com, Minggu, 21 April 2024.

Lebih jauh, Ia turut mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.

"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis, 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menyampaikan bahwa perbuatan Ketua KPU sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI