TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • DKPP Belum Jadwalkan Persidangan Terkait Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI

DKPP Belum Jadwalkan Persidangan Terkait Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI

21 April 2024 18:27 WIB
DKPP Belum Jadwalkan Persidangan Terkait Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI
DKPP Belum Jadwalkan Persidangan Terkait Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI

TVRINews, Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum menjadwalkan proses persidangan terkait dengan Laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Diketahui bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi sehingga proses persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.

"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam keterangan yang dikutip dari laman berita Antaranews pada Minggu, 21 April 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dengan dirinya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap  Hasyim.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI