Salah satu petitum yang ditanyakan di dalam survei adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mayoritas tidak setuju. Ada 63,4 persen responden yang tidak setuju," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk "Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK, dan Isu-Isu Terkini Pasca-Pilpres" secara daring di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan total 63,4 persen tersebut terdiri atas 23,5 persen responden yang memilih kurang setuju dan 39,9 persen responden yang memilih tidak setuju sama sekali. Sedangkan responden yang memilih setuju sebesar 24,1 persen dan yang memilih sangat setuju sebesar 3,3 persen.
Baca juga: Pakar harap MK putuskan permohonan PHPU beralasan menurut hukum
Kemudian berdasarkan basis pendukung dalam Pilpres 2024, ia menyebut bahwa pendukung Prabowo-Gibran cenderung tidak setuju bahwa pencalonan pasangan itu dibatalkan, sementara pendukung pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md cenderung setuju.
Lalu, berdasarkan basis pemilih partai, Burhanuddin mengungkapkan bahwa responden yang cenderung tidak setuju antara lain responden dengan basis Partai Golkar, Gerindra, dan PKB.
Indikator Politik Indonesia juga menanyakan sikap responden soal petitum agar dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas juga memilih tidak setuju.
"Sebesar 68,6 persen itu kurang setuju atau tidak setuju sama sekali. Total hampir 69 persen. Lebih tinggi lagi jumlah responden yang tidak setuju apabila dibandingkan tuntutan sebelumnya," kata Burhanuddin.
Total tersebut terdiri atas sebanyak 13,4 persen responden yang menyatakan kurang setuju dan 55,2 persen responden yang menyatakan tidak setuju sama sekali dengan tuntutan pemungutan suara ulang.
Baca juga: "Amicus curiae" di Mahkamah Konstitusi
Lalu, berdasarkan basis pendukung, ia mengungkapkan bahwa mayoritas yang memilih tidak setuju berasal dari basis Prabowo-Gibran, sedangkan yang setuju dari basis Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan basis partai, lanjutnya, sebesar 55,1 persen pendukung PDI Perjuangan (PDIP) cenderung tidak setuju dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksinambungan aspirasi antara elite politik dan masyarakat.
"Gugatan itu diajukan oleh paslon 03 yang diusung oleh PDIP, tapi basis PDIP mayoritas tidak setuju. Lagi-lagi ada diskoneksi antara aspirasi elite politik dengan basis massa," kata dia.
Survei Indikator dilakukan dalam rentang 4 hingga 5 April 2024 dengan melibatkan sebanyak 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Timnas Anies-Muhaimin mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan tim Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: MK sebut Anies-Muhaimin akan datang di sidang putusan PHPU
Baca juga: Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).