TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk menilai masalah hukum yang terkait dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Artinya, sekalipun UU Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah hukum pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti Mankamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra dalam persidangan, Senin, 22 April 2024.
Saldi menyebut apabila terdapat masalah hukum Pemilu yang belum tuntas, maka hal tersebut menjadi kewajiban Mahkamah untuk mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.
"Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilu. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat," ucapnya.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan menetapkan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu," tambahnya.
Baca Juga: Polri Terjunkan 10 Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI