TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

22 April 2024 10:37 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator
Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

TVRINews, Jakarta

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili terhadap angka-angka saja. 

Namun, kata Saldi, MK juga memiliki kewenangan untuk menilai hal-hal yang terkair dengan tahapan Pemilu.

"MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu," kata Saldi dalam membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Meski memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilu, ia mengatakan tidak tepat jika MK menyelesaikan masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu. 

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia," ucapnya. 

Mahkamah juga menolak eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (Prabowo-Gibran) yang menyebut Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon karena tidak mendalilkan penghitungan secara kuantitatif, melainkan kualitatif. 

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendaliikan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi. 

Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Baca Juga: MK Tegaskan Miliki Kewenangan untuk Menilai Masalah Hukum Pemilu

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI