TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Membawa Senpi saat Pengamanan di MK

Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Membawa Senpi saat Pengamanan di MK

22 April 2024 12:01 WIB
Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Membawa Senpi saat Pengamanan di MK

TVRINews, Jakarta 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin, 22 April 2024 hari ini.

Guna mengamankan putusan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta agar anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan yang sama sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya.
 
“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” kata Susatyo

Lebih jauh, Susatyo menuturkan pihaknya akan melayani masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. 

"Bertindaklah secara persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” ucapnya

"Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tuturnya.

Baca Juga: Meski Temukan Korelasi Positif, MK Tidak Meyakini Penyaluran Bansos Dapat Naikkan Perolehan Suara

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI