TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • MK Tidak Temukan Bukti Penyaluran Bansos dari Presiden Untungkan Pasangan Prabowo-Gibran

MK Tidak Temukan Bukti Penyaluran Bansos dari Presiden Untungkan Pasangan Prabowo-Gibran

22 April 2024 11:57 WIB
MK Tidak Temukan Bukti Penyaluran Bansos dari Presiden Untungkan Pasangan Prabowo-Gibran
MK Tidak Temukan Bukti Penyaluran Bansos dari Presiden Untungkan Pasangan Prabowo-Gibran

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak menemukan bukti bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempengaruhi suara pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam membacakan pertimbangan atas permohonan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. 

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan, Senin, 22 April 2024.

Dengan begitu, kata Ridwan, tindakan presiden belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. 

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," tuturnya.

Baca Juga: Meski Temukan Korelasi Positif, MK Tidak Meyakini Penyaluran Bansos Dapat Naikkan Perolehan Suara

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI