Polda Metro Jaya melarang anggotanya untuk membawa senjata api maupun tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kebijakan soal senjata itu merupakan hasil arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pengamanan unjuk rasa hasil pemilu.
"Anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur, " kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.
"Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur. Setelah apel, saya minta komandan dan provost cek kembali anggota sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur. Apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan, " katanya.
Susatyo menjelaskan pihaknya akan melayani masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis.
"Bertindaklah persuasif, mengedepankan negosiasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya, " ucapnya.
"Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," sambungnya.
Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
"Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.
Kemudian, lanjut Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Baca juga: Jelang putusan MK, Polda Metro Jaya imbau warga aktifkan poskamlingBaca juga: Polisi imbau warga hindari kawasan Monas hingga Merdeka Barat pagi ini
Baca juga: Aksi unjuk rasa di Monas sempat diwarnai saling lempar batu
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).