TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu AMIN

Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu AMIN

22 April 2024 13:38 WIB
Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu AMIN
Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu AMIN

TVRINews, Jakarta

 

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

"Menolak permohonan pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

 

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga Hakim MK yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

 

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27 Maret 2024 lalu. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

Secara garis besar, kedua pemphon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI