"Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik," kata Muzani saat jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Senin.
Muzani mengatakan pertemuan dengan Megawati merupakan bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan.
Menurut Muzani, upaya pendekatan kepada beberapa partai politik tidak hanya dilakukan kepada PDIP saja. Prabowo akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah dia siapkan
Karenanya, Prabowo sudah mengirimkan beberapa orang kepercayaan untuk bertemu dengan partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) sejak sebelum putusan MK dibacakan hari ini.
"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan. Upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa beliau mengutus beberapa orang," kata dia.
Baca juga: Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan
Baca juga: Prabowo imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Tidak hanya menolak permohonan Ganjar - Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).