ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Mahfud harap putusan PHPU hari ini dapat hentikan kontra politik

Mahfud harap putusan PHPU hari ini dapat hentikan kontra politik

22 April 2024 18:07 WIB
Mahfud harap putusan PHPU hari ini dapat hentikan kontra politik
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berharap sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini dapat menghentikan pro dan kontra atau persaingan politik yang ada.

"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin sore.

Meski begitu, dia enggan membahas mengenai legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Ia pun menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.

"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," tuturnya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang harus diperbaiki.

Selain itu, Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan. Diketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dimulai dalam dua hari lagi atau tepatnya 24 April 2024.

Baca juga: Mahfud: Sepanjang sejarah, baru hari ini ada "dissenting opinion"

Baca juga: Mahfud sampaikan terima kasih kepada para pendukung

Baca juga: Mahfud: Dissenting opinion PHPU karena suara hakim tak bisa disatukan


"Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya," pungkas Mahfud.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA