TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah

22 April 2024 18:19 WIB
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah

TVRINews, Jakarta

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sah secara hukum. 

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan sengketa dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Meskipun terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari tiga Hakim MK, namun ketiganya tidak menyinggung soal diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu tiga disenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” kata Yusril saat melakukan konferensi pers, Senin, 22 April 2024.

Kemudian Yusril menjelaskan berdasarkan dari dissenting opinion yang diajukan ketiga hakim MK, mereka hanya meminta diadakan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa provinsi. Namun, lanjutnya, pesertanya tetap dari ketiga paslon yang ada.

Berdasarkan dari penjelasan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pencalonan Prabowo-Gibran tetap sah.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya,” ucapnya.

“Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Yusril menambahkan bahwa meskipun ketiga hakim dissenting opinion, akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi putusan MK.

“Jadi, meskipun ada tiga orang Hakim disenting opinion tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi Keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa pemohon permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian perkara ini dapat dikatakan quote dan quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Baca Juga: Otto Sebut MK Tidak Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI