Hal tersebut dikarenakan Prabowo-Gibran sudah dinyatakan secara sah memimpin Indonesia pada lima tahun ke depan.
"Nah mungkin setelah penetapan KPU nanti pasti akan banyak kejadian kejadian politik," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Manuver politik yang dimaksud yakni upaya pergerakan partai mana yang akan mendekat atau didekati koalisi Prabowo-Gibran.
Termasuk pertemuan antara Prabowo dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan terjadi setelah pengesahan KPU.
Bahkan, Nusron tidak menutup kemungkinan akan terbentuknya koalisi poros baru setelah proses penetapan dari KPU.
Baca juga: Tiga hakim konstitusi kompak minta PSU dalam "dissenting opinion"
Baca juga: TKN hormati dissenting opinion hakim MK
Dinamika itu, menurut Nusron, merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia politik. Dalam hal ini, pihaknya terbuka untuk semua partai yang ingin berlabuh ke koalisi besar. "Kita tetap berupaya bangun rekonsiliasi," ucap dia.
Hingga saat ini, Nusron mengaku jajaran Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah membangun komunikasi yang baik dengan partai-partai yang permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Komunikasi tersebut pun dinilai Nusron sangat harmonis. Karenanya , dia memastikan akan ada partai di luar koalisi yang akan bergabung untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).