"Sedang dibahas sekarang, apa langkah-langkah yang (akan diambil) ke depan," ujar pria yang akrab disapa OSO di kawasan Menteng, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, sampai sekarang langkah politik ke depannya belum diputuskan, karena ada beberapa orang tidak hadir. Sebab, di antara mereka ada yang wajib menyampaikan itu kepada publik.
"Saya tidak bisa membicarakan hal ini, karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker (pembicara) yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita " katanya.
Saat ditanya siapa sosok tersebut, dia mengelak dan mengatakan bahwa semuanya hadir. "Tidak ada semua hadir," tambah OSO.
Oleh karena itu, pihaknya sedang membicarakan bagaimana merespons peristiwa yang berlangsung di MK sedari awal hingga pembacaan putusan pada hari ini.
Baca juga: Mahfud: Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Baca juga: Ganjar-Mahfud hormati putusan MK
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).