ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK 

Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK 

23 April 2024 11:15 WIB
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK 
Arsip foto - Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi rekan-rekannya memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ketua tim kuasa hukum 02 Yusril Ihza Mahendra dan seluruh jajaran tim hari ini akan menyambangi rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaporkan kemenangannya dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo, selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachdim dalam siaran persnya diterima di Jakarta,, Selasa.

Rombongan tim hukum Prabowo-Gibran diperkirakan akan sampai di kediaman Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 19.00 WIB nanti.

Selain melaporkan kemenangan di MK, Fahri mengatakan pertemuan ini juga sebagai ajang silaturahim antara Prabowo dengan para kuasa hukumnya.

"Selain itu tentunya kita akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum," kata Fahri.

Baca juga: Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU


Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA