ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Waketum NasDem datangi rumah Prabowo setelah 02 menang di MK

Waketum NasDem datangi rumah Prabowo setelah 02 menang di MK

23 April 2024 18:48 WIB
Waketum NasDem datangi rumah Prabowo setelah 02 menang di MK
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di rumah Prabowo Subianto, kawasan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Walda Marison
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendatangi rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kubu 02 menang.

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Ali terlihat datang ke rumah Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa pukul 18.23 WIB.

Ahmad Ali datang dibonceng sepeda motor patwal polisi. Saat turun dari motor, Ahmad Ali tidak banyak memberikan statement kepada awak media yang sudah di depan rumah Prabowo.

"Ada urusan lain," kata dia singkat.

Ahmad Ali yang menggunakan jas dan celana jin berwarna putih langsung masuk ke rumah Prabowo.

Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.

Belum diketahui apa tujuan Ahmad Ali dan Sufmi Dasco datang ke rumah Prabowo. Sementara itu O.C. Kaligis diketahui datang sebagai kuasa hukum untuk memberikan laporan atas kemenangannya dalam sidang MK kemarin.

Diketahui bahwa MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: PKS hormati putusan MK meski tak sesuai keinginan dan harapan
Baca juga: Anggota DPR: UU Pemilu perlu direvisi sebagaimana pertimbangan MK

Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA