TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih atas hasil pemilihan umum (Pemilu) khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan Presiden dan Wakul Presiden terpilih tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Pada kesempatan tersebut, Hasyim mengungkapkan bahwa Paslon Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya.
Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI