“World Water Forum ke-10 akan dihadiri banyak negara, forum ini seharusnya bisa menarik investasi baru pada infrastruktur air,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nani Hendiarti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Nani menuturkan, untuk mencapai target akses air minum yang aman, adil, dan terjangkau pada 2030 dibutuhkan investasi pada pipa air minum.
Baca juga: PUPR: World Water Forum angkat peran infrastruktur air bagi pangan
Sementara itu, kata dia, perkembangan investasi pada pipa air minum baru sekitar 20,6 persen. Untuk meningkatkan investasinya menjadi 30 persen, dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp123 triliun.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) baru bisa mengakomodir 37 persen dari kebutuhan pendanaan infrastruktur air. Maka dari itu, Nani mengatakan bahwa investasi harus didorong sebagai sumber modal.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Indonesia akan menawarkan sejumlah proyek strategis terkait air senilai 9,6 miliar dolar AS atau Rp154 triliun pada gelaran World Water Forum ke-10.
Daftar proyek tersebut saat ini sedang diseleksi dan dikumpulkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Ini sudah menggabungkan banyak usulan, angka nilainya 9,6 miliar dolar AS berupa proyek, apakah itu berupa proyek yang sudah berjalan atau proyek baru yang pendanaannya sudah ada di situ,” ujarnya.
Baca juga: Jelang World Water Forum, KLHK fokus pentingnya pembelajaran terkait konservasi air
Tema besar yang diangkat World Water Forum ke-10 adalah “Water for Shared Prosperity”.
Tema ini sejalan dengan komitmen global untuk mencari solusi peningkatan dan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan untuk menghadapi perubahan iklim yang tidak pasti.
Selain itu, terdapat subtema Sustainable Water Financing yang akan membahas lebih lanjut soal mekanisme pembiayaan air minum berkelanjutan yang tidak hanya bersumber dari pemerintah tetapi juga badan usaha.
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).