KBRN, Palangka Raya: Potensi pangan lokal yang berasal dari hutan, sungai, danau dan lahan-lahan pertanian di Kabupaten Katingan sangat besar. Sayuran, buah-buahan bahkan ikan lokal bisa diolah untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat setempat serta menambah pendapatan bagi warga sekitar.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang, dalam sambutannya saat membuka Lokakarya Pengelolaan Pangan Lokal Kabupaten Katingan pada Jum’at (17/12/2021) di Palangka Raya.
Sekda Katingan ini berharap melalui Lokakarya Pengelolaan Pangan Lokal dapat mendorong perlindungan, pengakuan serta mengenalkan pangan lokal kepada masyarakat luas.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap bersinergi dengan seluruh OPD dan instansi terkait untuk mendukung pengembangan pangan lokal. Selain itu, saat ini sudah banyak kelompok masyarakat yang mendapatkan nilai ekonomi dari pangan lokal sehingga sumber-sumbernya dijaga dengan baik.
“Sekarang di Katingan sudah banyak kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungannya, dengan hutannya, dengan pelestarian bahan-bahan makanan lokalnya jadi ini masih bisa kita temui dan tidak terlalu juga langka. Dan kebijakan pemerintah tetap mendukung itu bahkan RPJMD kami sudah tertuang mengenai dimana saja yang bisa dilindungi, dimana saja yang bisa dikelola oleh pihak-pihak swasta. Kita tidak bisa menutup juga tetapi sekarang kan sudah terbatas,” tuturnya.
Pransang mengatakan kejadian banjir yang melanda Kabupaten Katingan beberapa bulan lalu juga menjadi pembelajaran untuk penyediaan bahan pangan apabila terjadi bencana serupa di kemudian hari. Menurutnya, perlu upaya identifikasi terhadap pangan lokal yang mampu bertahan jika terjadi banjir agar masyarakat tetap bertahan ketika terjadi bencana.
Di tempat yang sama, Manajer Program Sebangau Katingan WWF Kalteng, Okta Simon, selaku penyelenggara Lokakarya mengatakan kegiatan ini bertujuan memetakan praktik pengelolaan pangan lokal, praktik kearifan lokal serta area pangan lokal di Katingan.
“Kalau kita bicara pangan lokal ini sebenarnya sangat beragam tapi kita masyarakat umum itu belum banyak tahu pangan lokal itu jenisnya apa aja. Kemudian juga kita memetakan praktik-praktik kearifan lokalnya seperti apa. Area-areanya dimana saja apakah danau, sungai. Sehingga nanti ke tingkat pemerintah daerah itu tahu betul kekayaannya, praktiknya, kemudian areanya. Sehingga bisa jadi muncul kebijakan di tingkat daerah sebenarnya kawasan-kawasan penting bagi masyarakat terutama untuk pemenuhan pangan itu seharusnya dilindungi sehingga nanti ada keberkelanjutan,” katanya.
Sementara menurut, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Budi Prabowo, pihaknya sudah Menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan area produksi pangan lokal.
Perda Kabupaten Katingan yang diharapkan terbit tahun 2022 tersebut akan melindungi area-area penghasil pangan lokal agar tidak dialihfungsikan sehingga tetap berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut juga dipamerkan hasil produksi Kelompok Pengembang Pangan Lokal dari 3 desa di Kabupaten Katingan yakni dari Desa Tumbang Lawang, Desa Dahian Tunggal dan Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan.
Pewarta: Septina Trisnawati
Editor: Septina Trisnawati
Sumber: RRI