RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ini Pernyataan Yayasan WWF Indonesia Soal Penghentian Kerja Sama dengan KLHK

Ini Pernyataan Yayasan WWF Indonesia Soal Penghentian Kerja Sama dengan KLHK

10 Mei 2020 11:33 WIB

KBRN, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama teknis dengan Yayasan WWF Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama Antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Yayasan WWF Indonesia, yang dikirimkan melalui Surat Sekretaris Jenderal Nomor S.79/MENLHK-SETJEN/ROKUM/SET.1/1/2020 tertanggal 13 Januari 2020. Surat dan Salinan Keputusan Menteri LHK diterima oleh WWF-Indonesia pada tanggal 23 Januari 2020.

"Yayasan WWF Indonesia dapat dan akan tetap terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, Yayasan WWF Indonesia berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," jelas Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto.

Sebagai Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, ia juga menyatakan bahwa Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga, dan Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Menurut Kuntoro, berdasarkan UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yayasan WWF Indonesia sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk memperjuangkan hal ini, kami mengutamakan terjadinya dialog dengan KLHK. Namun jika dibutuhkan kami juga mempertimbangan opsi langkah hukum," terang mantan Menteri ESDM itu. 

"Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan pengakhiran PKS dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta," ujarnya.

Dalam poin terakhir, ia menekankan bahwa Yayasan WWF Indonesia tetap dan akan terus berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kami senantiasa siap bekerja sama dengan semua pihak dengan tujuan terwujudnya alam Indonesia yang lestari, serta membangun masa depan dimana manusia hidup selaras dengan alam, bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang," tutupnya.

Pewarta: Immanuel Christian
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI