RRI

  • Beranda
  • Berita
  • DPR Usul Revisi Undang-undang Pengelolaan Air Bersih

DPR Usul Revisi Undang-undang Pengelolaan Air Bersih

23 Mei 2024 12:28 WIB
DPR Usul Revisi Undang-undang Pengelolaan Air Bersih
Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menyampaikan keterangan pers pada pertemuan ASEAN Inter Parliamentary Partnership (Foto: RRI/Rizki Supermana)

KBRN, Jakarta: Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon, mengusulkan revisi undang-undang terkait pengelolaan air bersih beserta infrastrukturnya. Menurut dia, ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali.

"Kami akan membawa persoalan ini kepada komisi terkait masalah sumber daya air," kata Fadli, Kamis (23/5/2024). Menurut dia, pada usulan revisi nantinya akan diajukan beberapa poin untuk memitigasi persoalan pengelolaan air.

Selanjutnya politisi Partai Gerindra itu menyatakan nantinya Komisi V DPR akan membahas usulan revisi undang-undang tersebut. "Kami juga akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai teknis pengelolaan air bersih," ucapnya.

Fadli menambahkan pada pertemuan WWF 2024 tampak semakin jelas bahwa pengelolaan air sudah menjadi masalah politik. "Ini adalah persoalan keberpihakan yang membutihkan kepemimpinan kuat dalam menentukan peraturan maupun anggarannya," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, DPR berkomitmen untuk mengawal pengelolaan air bersih dari perspektif politik. Misalnya yang terkait dengan legislasi, budgeting, serta pengawasan untuk memastikan berjalannya program air bersih untuk dunia.

Pewarta: Rizki Supermana, S.Pd
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI