TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kadin Indonesia Ungkap IKN Jadi Peran Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan

Kadin Indonesia Ungkap IKN Jadi Peran Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan

22 Juli 2024 22:59 WIB
Kadin Indonesia Ungkap IKN Jadi Peran Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan

TVRINews, Jakarta

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi bagian dari pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan (Borneo).

"Ini bagaimana interkoneksi ekonomi yang bisa dikembangkan di dalam Borneo sendiri. Dan kalau kita lihat, IKN itu bagian dari the new growth di Borneo itu sendiri, selain Indonesia," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.

Arsjad menyampaikan Kadin Indonesia telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung IKN, salah satunya adalah dengan membuat Borneo Economic Community dalam pertemuan Borneo Business Roundtable pada tahun 2023.

Baca Juga: Kadin: Pembentukan Pengawasan Barang Impor Ilegal Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap UMKM

"IKN sudah menjadi bagian daripada apa yang harus kita lakukan bersama. Karena itu adalah simbol daripada yang namanya bukan lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris secara pembangunan," kata dia.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan keberadaan IKN dapat memicu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan atau green economy. Di Pulau Kalimantan, terdapat banyak sumber daya yang mendukung ekonomi hijau, seperti energi hidro.

Hal ini dapat membuka peluang untuk pembangunan industri pusat data yang ramah lingkungan, serta menjadikan Indonesia berpotensi sebagai pengekspor hidrogen hijau.

"Jadi, lihat IKN itu bukan hanya sebagai IKN. Tapi bahwa pengembangan dari IKN itu berkembangnya terhadap green economy dan juga nantinya blue economy. Jadi ini aspek yang memang kita dorong," ujarnya.

Sebagai informasi. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres ini secara umum memberikan panduan mengenai insentif yang akan diberikan kepada calon investor yang berkontribusi dalam pembangunan berbagai layanan dan fasilitas di kawasan IKN.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Upaya Mengatasi Kesenjangan Pendidikan Melalui FELT 2024

Pemerintah akan memberikan berbagai insentif serta fasilitas terkait perizinan usaha kepada para pelaku bisnis yang terlibat dalam penyediaan, pengelolaan layanan dasar, layanan sosial, dan fasilitas komersial lainnya.

Beleid ini diundangkan secara resmi pada tanggal 11 Juli 2024. Insentif dan fasilitas perizinan usaha tersebut akan dikelola melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari pelaksanaan percepatan pembangunan IKN adalah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kota yang layak huni, terutama di kawasan inti pusat pemerintahan.


Sumber: TVRI