TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jelang HUT Ke-79 RI, Menko Polhukam Hadi Sebutkan 61 Mantan Pejabat akan Disematkan Tanda Jasa dan Kehormatan oleh Presiden Jokowi

Jelang HUT Ke-79 RI, Menko Polhukam Hadi Sebutkan 61 Mantan Pejabat akan Disematkan Tanda Jasa dan Kehormatan oleh Presiden Jokowi

12 Agustus 2024 22:33 WIB
Jelang HUT Ke-79 RI, Menko Polhukam Hadi Sebutkan 61 Mantan Pejabat akan Disematkan Tanda Jasa dan Kehormatan oleh Presiden Jokowi

TVRINews, Kabupaten Penajam Paser Utara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal menyematkan tanda kehormatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Jokowi. 

Hadi yang juga menjabat selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) mengungkapkan sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga. 

Baginya, tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ucap Hadi di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, Medali Kepeloporan diberikan kepada satu orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia untuk dua orang.

Diikuti, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra disematkan kepada 39 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa diperuntukkan kepada 17 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma akan dikasih untuk dua orang.

Dengan demikian, Hadi menjelaskan para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. 

"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, sembilan orang pejabat lembaga tinggi negara, tujuh orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, lima orang pejabat TNI dan Polri, lima orang WNI dengan latar belakang profesi, dan dua orang budayawan," ujar Hadi.

Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta. 

Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

"Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta," tutur Jokowi.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.


Sumber: TVRI