RRI

ASN Provinsi Aceh WFH selama PON XXI 2024

6 September 2024 22:12 WIB
ASN Provinsi Aceh WFH selama PON XXI 2024
Suasana pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen. (Foto: Dok/Antara)

KBRN, Banda Aceh: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Aceh diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH) selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemacetan selama acara nasional itu berlangsung.

Imbauan tersebut disampaikan pemerintah Aceh melalui surat edaran Pj Gubernur Aceh, Safrizal kepada para ASN. "Ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Menpora Nomor 71 Tahun 2020," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat (6/9/2024).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak. Serta Sistem Belajar selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Adapun sistem kerja sesuai SE yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring. Serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.

Kemudian, pada 7-9 September diberlakukan WFH 100 persen untuk pegawai dan siswa bekerja atau belajar secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka.

Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja. Serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.

"Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Qahar menjelaskan , terkait aktivitas untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat. Seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan.

Perihal ini, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas. Ia pun menegaskan, selama sistem kerja WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak, dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan. 

Serta tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi. Selain itu, memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SKPA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh. "Kebijakan ini diharapkan mendukung kelancaran PON tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan tetal optimal," ujarnya.

Pewarta: Alfian Risfil
Editor: Haidar Ilyas
Sumber: RRI