Muhammad Zaki memastikan gelar juara setelah wasit memutuskan kemenangan untuknya dalam laga pamungkas melawan wakil Jawa Barat M. Hibatul Ramdhani yang berakhir dengan skor 13-13.
Kedua pesilat tampil saling menyerang dengan cepat sejak awal laga untuk mencari keunggulan poin. Muhammad Zaki yang mengandalkan keterampilan tendangan mampu melayangkan lima tendangan untuk mengungguli Ramdhani yang mencatatkan dua tendangan.
Jumlah pukulan yang tercatat dalam statistik pertandingan kedua pesilat hanya satu kali yang dilayangkan oleh Ramdhani yang juga mencatatkan tiga kali jatuhan.
Sementara itu, Muhammad Zaki mencatatkan enam poin verbal warning atau lebih tinggi dibandingkan Ramdhani yang mendapatkan tiga poin.
Satu poin reprimand juga diperoleh Ramdhani sebelum laga berakhir dengan keputusan juri yang memenangkan wakil dari NTT.
Muhammad Zaki menyempurnakan kemenangan bagi NTT dengan total tiga medali emas dari tiga atlet yang turun pada partai final.
Baca juga: Antonius Eduk sumbang emas kedua untuk NTT dari cabang pencak silat
Dua medali emas lainnya, masing-masing diraih pesilat Andini Cahyadewi Aklis pada kategori tanding kelas A +44 s/d 50 kg putri setelah menumbangkan pesilat Jakarta Suci Wulandari dengan skor tipis 31-29.
Kemenangan Andini diikuti oleh Antonius Efren Tuke Eduk melalui laga final kategori tanding kelas A +45 s/d 50kg, setelah menaklukkan lawan pesilat asal Jawa Timur Muchamad Ilyasya dengan skor 20-4.
Tiga emas yang disumbangkan para pesilat itu menambah pundi medali bagi NTT menjadi delapan medali berupa tiga emas, satu perak, dan empat perunggu.
Pada PON Aceh-Sumut 2024, kompetisi cabang pencak silat yang berlangsung selama 9 - 13 September mempertandingkan sebanyak 22 nomor yang diikuti 264 atlet dari 32 provinsi di tanah air.
Baca juga: Pesilat putri Andini Aklis raih emas pertama untuk NTT
Baca juga: Sebanyak 264 atlet pencak silat bersaing rebut 22 emas PON Aceh-Sumut
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).