ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Hukum, dari dugaan korupsi PON XXI Aceh-Sumut hingga Harun Masiku

Hukum, dari dugaan korupsi PON XXI Aceh-Sumut hingga Harun Masiku

14 September 2024 07:34 WIB
Hukum, dari dugaan korupsi PON XXI Aceh-Sumut hingga Harun Masiku
Sejumlah pemain voli PON XXI Aceh-Sumut melewati jalan berlumpur di GOR Bola Voli Indoor Sumut Sport Center, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (10/9/2024). Pertandingan voli indoor yang semula dijadwalkan Selasa (10/9) diundur menjadi Rabu (11/9) karena GOR belum siap dan akses jalan berlumpur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Jumat (13/9), dari mulai polisi tangani dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut hingga KPK temukan dokumen penting di mobil Harun Masiku.

Berikut pilihan berita menarik tentang penegakan hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. Polri telah kirim tim untuk tangani permasalahan PON XXI Aceh-Sumut

Jakarta (ANTARA) - Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.

"Tim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut, namun ini masih didalami terkait dengan arena mana yang akan dikunjungi tentunya itu membutuhkan proses dan waktu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat.

Baca di sini


2. Jaksa tuntut bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali

Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)

Baca di sini


3. KPK telusuri investasi PT Taspen dalam bentuk reksadana

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang mendalami investasi PT Taspen (Persero) dalam bentuk reksadana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Penyidik mendalami kegiatan investasi PT Taspen di Reksadana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca di sini


4. Polda Sumbar datangi rumah penjual gorengan yang diduga dibunuh

Parit Malintang (ANTARA) - Sejumlah pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi keluarga gadis 18 tahun berinisial NSK, yang diduga menjadi korban dugaan pembunuhan di Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (13/9) sore.

Kunjungan yang bersifat silaturahim tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan, Kabid Propam Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, dan jajaran.

Baca di sini


5. KPK temukan dokumen penting di mobil Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM) di dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah itu.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep belum memberikan bocoran mengenai apa saja yang termuat dalam dokumen tersebut.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA