"Kontingen Jawa Barat dan Kalimantan Tengah didiskualifikasi karena mereka masuk ke jalur lawan," kata Wakil Sekretaris PB PODSI Brata Tryana Hardjosubroto di Kabupaten Aceh Besar, Minggu.
Brata menjelaskan sesuai aturan perlombaan setiap perahu naga dilarang masuk ke lajur lawan karena dapat membahayakan keselamatan para atlet. Keduanya diskualifikasi setelah panitia penyelenggara melakukan pengecekan lewat video drone.
Pada pertandingan cabang olahraga dayung perahu naga nomor 12 crew putri 1.000 meter tersebut, perahu yang dikemudikan atlet Jabar dan Kalimantan Tengah sama-sama masuk ke lajur lawan saat perlombaan berlangsung.
Panitia segera menghentikan pertandingan dan kembali mengulang perlombaan tanpa melibatkan tim Bumi Pasundan dan tim beregu putri Kalimantan Tengah.
Baca juga: Jawa Barat kian kokoh di puncak klasemen sementara dayung PON
Brata mengatakan diskualifikasi tersebut pertama kalinya terjadi pada cabang olahraga dayung perahu naga PON Aceh-Sumatera Utara. Pada edisi sebelumnya di Papua, tidak ada diskualifikasi terhadap atlet yang bertanding.
"Tapi sebetulnya bisa saja terjadi kapan pun," ujarnya.
Pada final perahu naga jarak 1.000 meter tersebut kontingen DKI Jakarta keluar sebagai pemenang dengan catatan waktu 4 menit 18,736 detik dan berhak membawa pulang medali emas. Kemudian di tempat kedua atau medali perak disabet oleh tim putri tuan rumah Aceh yang finis dengan catatan waktu 4 menit 19,986 detik.
Sementara peringkat ketiga atau medali perunggu diamankan oleh tim beregu putri Kalimantan Selatan setelah menyentuh garis finis dengan waktu 4 menit 21,708 detik.
Baca juga: Putra-putri Jabar pastikan dua tempat di final perahu naga
Baca juga: Aceh tambah medali perak lewat lomba perahu naga PON XXI
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).