KBRN, Jakarta: Polri telah membentuk satgas khusus untuk melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI 2024 Aceh-Sumatra Utara (Sumut). Sikap Polri tersebut, merupakan langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan persoalan yang mulai meresahkan masyarakat.
"Satgas ini beranggotakan personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora. Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan,” kata Merespons hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Chaniago dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (15/9/2024).
Erdi mengatakan, satgas khusus itu bertugas melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI. “Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi,” ucapnya.
Ia memastikan, Polri akan masif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan XXI," ujarnya.
Menpora Soal Isu Penyelewengan Dana PON
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah tudingan penyelewengan dana PON Aceh-Sumut 2024. Pernyataan itu disampaikan Menpora dalam konferensi pers di Media Center PON XXI wilayah Medan, Sumatra Utara pada Jumat (13/9/2024) malam.
Hal ini merespons berbagai isu yang beredar terkait beberapa arena atau venue pertandingan yang belum selesai pengerjaannya. Serta dugaan kualitas makanan atlet yang dianggap tidak memadai.
Dito menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Isu itu sengaja disebarkan oleh pihak yang hanya melihat sebagian kecil permasalahan tanpa memahami konteks lebih luas.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PON telah berjalan sesuai peraturan yang ketat dan transparan. Bahkan, pemerintah telah memperkuat pengawasan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2024 yakni adanya dua satgas khusus untuk mengawasi PON serta Peparnas.
Satgas ini berperan aktif dalam setiap tahap pelaksanaan PON, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dengan adanya pengawasan berlapis ini, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI