"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," ujar Indah dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Lebih jauh, mengenai kenaikan usia pensiun ia menjelaskan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, katanya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga ayun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (2043).
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” tambah Indah.
Baca juga: Kemnaker hadirkan program servis kendaraan gratis di Bandung
Baca juga: Komunitas Industri-Pendidikan Tiongkok-RI mewujudkan SDM berdaya saing
Baca juga: Menaker: Batam jadi percontohan peningkatan SDM nasional
Baca juga: Menaker: Peningkatan akses dan kapasitas jadi prioritas untuk BLK
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).