Pemerintah Provinsi Papua bersinergi TNI-Polri dan berbagai pihak guna meningkatkan cakupan vaksinasi hingga 70 persen hingga akhir September 2021 menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Bumi Cenderawasih.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad di Jayapura, Senin mengatakan harapannya dengan program vaksinasi massal melalui gebyar dan serbuan vaksin ini bisa mendekati atau bahkan mencapai target 70 persen.
"Sejauh ini baru dua klaster penyelenggara PON XX Papua yang cakupan vaksinasinya telah melewati 50 persen dari total target sasaran yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke," katanya.
Menurut Musaad, jika Kabupaten Mimika dan Jayapura sudah sekitar 49 persen, sementara Kabupaten Keerom sebagai daerah penyanggan baru 30 persen lebih.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura atas capaian vaksinasi tersebut hingga di awal September ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyebut cakupan vaksinasi dua dari empat klaster penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah mencapai di atas 50 persen berdasarkan data per 3 September 2021.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum mengatakan kedua daerah tersebut yakni Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
"Cakupan vaksinasi di Kabupaten Merauke sudah mencapai 53,9 persen, sedangkan di Kota Jayapura sudah 50,8 persen," katanya.
Dia menjelaskan untuk dua klaster PON lainnya yakni Kabupaten Jayapura baru 47,8 persen dan Mimika 49,9 persen, sementara Kabupaten Keerom sebagai daerah penyangga PON baru 33,5 persen dari total target sasaran vaksinasi.
"Untuk mencapai herd immunity hingga akhir September di empat klaster tersebut, diperlukan kecepatan suntikan per hari selama satu bulan," katanya.
Baca juga: TNI AL siagakan KRI Soeharso percepat vaksinasi jelang PON Papua
Baca juga: Airlangga : Vaksinasi dan Isoter Terapung di Jayapura untuk dukung PON
Baca juga: Menpora harapkan warga sekitar arena PON divaksin
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Muhammad Yusuf
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).