ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Dewan Hakim PB PON bersyukur belum temui kasus sengketa yang pelik

Dewan Hakim PB PON bersyukur belum temui kasus sengketa yang pelik

12 Oktober 2021 15:52 WIB
Dewan Hakim PB PON bersyukur belum temui kasus sengketa yang pelik
Wakil Ketua Dewan Hakim PB PON XX Papua Edie Toet Hendratno. ANTARA/HO-Infopublik.
Jayapura (ANTARA) - Dewan Hakim Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua 2021 menilai sepanjang berlangsungnya penyelenggaraan pesta olahraga tingkat nasional di Bumi Cendrawasih ini, belum menemui kasus sengketa yang pelik.

"Kami merasa bersyukur. Tidak ada persoalan yang sampai Dewan Hakim turun tangan. Ibaratnya, Dewan Hakim itu seperti lembaga Mahkamah Agung (MA)," ujar Wakil Ketua Dewan Hakim PB PON XX Papua Edie Toet Hendratno dikutip dari laman Infopublik, Selasa.

Edie Toet mengaku sebelum penyelenggaraan pesta olahraga itu sempat muncul persoalan perpindahan atlet yang cukup masif. Ada beberapa daerah yang menarik atlet-atlet Olimpiade yang bukan berasal dari daerahnya.

"Namun, semua itu bisa dituntaskan dengan musyawarah," kata dia.

Begitu pula hasil sengketa-sengketa pertandingan, sejauh ini bisa diselesaikan secara langsung di tingkat olahraga bersangkutan, dan Dewan Hakim tak perlu turun tangan menyelesaikannya.

"Nah, memang ada persoalan, namun bisa dituntaskan di tingkat cabang olahraga bersangkutan," kata dia.

Menurutnya, Dewan Hakim PB PON XX Papua menginduk ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI). Lembaga tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Badan ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurutnya, apabila terjadi sengketa keolahragaan, maka penyelesaiannya mengacu kepada Pasal 88 UU No 3/2005. Bunyi pasal itu menyatakan bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, apabila penyelesaian sengketa tetap tidak menemui titik tengah, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yuridiksinya

Selama PON Papua ada beberapa kasus sengketa pertandingan, seperti kericuhan di arena gulat PON Papua terjadi saat Kalimantan Selatan melawan Papua pada kelas 74 kilogram yang memperebutkan juara ketiga, pada Senin (11/10) di GOR Hiad Say Merauke.

Kericuhan dilakukan kontingen tuan rumah PON Papua yang menganggap putusan hakim juri memenangkan Kalimantan Selatan, tidak adil. Kontingen Papua akan mengadukan hal ini ke BAORI.

Terbaru soal penonaktifan 11 hakim wasit cabang olahraga tinju oleh Ketum PP Pertina belum lama ini. Menurut Edie Toet,  tindakan tersebut merupakan kewenangan dari pengurus cabang olahraga untuk memperbaiki kualitas hakim wasit cabang tinju.

Baca juga: Menpora desak pemangku kepentingan cegah kericuhan tinju tak terulang
Baca juga: KONI puji tindak lanjut Pertina soal kericuhan tinju
Baca juga: PON 2016 - Wasit tidak fair, pelatih gulat Kalsel protes

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Dadan Ramdani
Sumber: ANTARA