"Pemerintah punya pekerjaan lain yakni meminimalisasi pergerakan kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang gas karbon yang mencemari udara. Caranya bisa memperbanyak promosi penggunaan transportasi umum seperti KRL, bus Transjakarta, LRT maupun MRT," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Puan menanggapi kebijakan pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN DKI Jakarta. Kebijakan WFH diberlakukan dengan sistem 50 persen bagi ASN yang melaksanakan fungsi staf atau pendukung.
Selain itu, dia meminta pemerintah agar membenahi transportasi umum, yang menunjang masyarakat khususnya di kota-kota penyangga Jakarta. Dengan begitu, kata Puan, ketertarikan untuk menggunakan kendaraan umum pun meningkat.
Baca juga: Luhut sebut fokus di tiga sektor perbaiki kualitas udara Jabodetabek
Baca juga: Pegawai Tangerang diimbau gunakan transportasi umum tekan polusi
"Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk memperbaiki akses transportasi di Jakarta. Jadi subsidinya harusnya dialihkan saja untuk perbaikan transportasi terintegrasi ke permukiman-permukiman sampai ke wilayah pinggiran, sehingga orang mau beralih moda transportasi," jelasnya.
Puan menilai pemerintah perlu membuat terobosan lain, agar masyarakat mulai melirik kendaraan berbasis listrik yang ramah lingkungan. Diharapkan masyarakat mulai meninggalkan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan moda transportasi terintegrasi LRT Jabodebek
"Insentif bagi kendaraan listrik yang semakin tinggi, juga bisa menjadi salah satu alternatif solusi dari permasalahan polusi udara yang semakin memburuk, khususnya di Jakarta," katanya menegaskan.
Puan juga mengapresiasi kebijakan WFH sebagai respons atas buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Kebijakan itu, sekaligus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam rangka menyambut kegiatan internasional Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (KTT ASEAN) di Jakarta pada September 2023.
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).