Informasi tersebut disampaikan Silmy dalam acara konferensi pers Road to ASEAN Summit 2023 dengan tema "Kesiapan Imigrasi Jelang KTT ke-43 ASEAN" pada Rabu secara daring.
Dia menyampaikan bahwa jurnalis asing harus mengurus visa kunjungan untuk mendapatkan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Saya tidak membuka jalur khusus jurnalis. Jadi, nanti ada koordinasi mengenai jurnalis dan yang mengerti itu panitia (ASEAN)," ujar Silmy Karim.
Baca juga: KTT ke-43 ASEAN bahas perluasan kerja sama dengan negara luar kawasan
Sebagaimana dilansir laman resminya (asean2023.id), rangkaian agenda 43rd ASEAN Summit and Related Summits atau KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung pada 2 hingga 7 September 2023 di Jakarta.
Silmy menegaskan bahwa tidak ada visa kedatangan dari panitia. Semua jurnalis asing harus memiliki visa daring yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi agar bisa meliput acara ASEAN Summit 2023.
Namun, Silmy mengatakan bahwa jurnalis asing dapat mengurus visa perizinan hanya dengan durasi 24 jam apabila memiliki surat undangan dari panitia ASEAN Summit 2023.
Baca juga: Teten rangkul ASEAN perkuat digitalisasi UKM cegah predatory pricing
"Ini kita bicara aturan loh, jadi tolong diikuti. Saya bantu mengurus dengan batas waktu 24 jam. Bisa daftar melalui link https://visa- online.imigrasi.go.id/. Guarantornya bisa ASEAN Summit 2023, Kementerian Luar Negeri, dan Kominfo," lanjutnya.
"Kenapa waktu ASEAN Summit Kamboja bisa pakai visa on arrival? Karena waktu itu hanya tiga hari sebelum acara, jadi diberikan keringanan," katanya.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan jurnalis asing untuk mengurus visa kunjungan meliputi paspor atau dokumen perjalanan dengan masa aktif lebih dari enam bulan, letter of guarantae dari guarantor, bukti biaya hidup minimal 2.000 dolar Amerika Serikat atau setara, tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indonesia, pas foto berwarna terbaru, dan rekomendasi dari agensi terkait.
Baca juga: Pemimpin ASEAN tekankan kesatuan saat terlibat dengan mitra eksternal
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).