Dalam surat Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, ASN yang melaksanakan WFH adalah pegawai yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
"Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemkot Bogor umumkan tidak terapkan WFH menyeluruh kurangi polusi
Nizar mengatakan ASN yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diterapkan 50 persen WFH. Sementara ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO.
"Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta," kata dia.
Menurutnya, pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) harus melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.
Ia meminta pimpinan satuan kerja agar mengatur pelaksanaan sistem kerja, memastikan ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
"Dan melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan surat edaran," katanya.
Baca juga: Jakbar minta perusahaan terapkan WFH untuk sukseskan KTT ASEAN
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan untuk sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selama berlangsung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 4-7 September 2023.
"Khusus 4 sampai 7 September, Pemda DKI melakukan kebijakan untuk sekolah melakukan PJJ yang KTT sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Pusat," kata Heru.
Pemberlakuan PJJ tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
Heru menegaskan anak sekolah di luar wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Selatan (Jaksel) tetap melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di sekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bekerja di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan WFH tidak bisa jawab masalah polusi di Jakarta
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).