Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo (Ditjen SDPPI) Ismail dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyatakan pemantauan SFR difokuskan untuk mencegah dan mengatasi penggunaan perangkat ilegal yang berpotensi mengganggu lancarnya acara untuk kehadiran tamu negara VVIP.
“Kami melakukan monitoring dengan clearance (pembersihan) frekuensi radio. Pengecekan berlangsung selama KTT ke-43 ASEAN agar meminimalkan gangguan frekuensi,” ujar Ismail.
Baca juga: Menkominfo harapkan ASEAN Newsroom permudah pertukaran informasi
Ismail mengatakan pemantauan frekuensi ditujukan untuk menguji kesiapan infrastruktur telekomunikasi, pengawasan potensi penggunaan alat penghilang sinyal, serta inspeksi pertukaran paket informasi selama KTT ke-43 ASEAN berlangsung. Untuk infrastruktur telekomunikasi, pemantauan dilakukan untuk dua jenis koneksi yaitu Wi-Fi maupun jaringan telekomunikasi seluler.
“Tim kami mengawasi penggunaan frekuensi Wi-Fi untuk koneksi ke internet. Kemudian seluler yang jadi tumpuan semua tamu negara. Kita mengkoordinasikan kesiapan infrastruktur telekomunikasi, karena sebagian besar ruangan dari tempat utama, hutan kota maupun media center, banyak bertumpu pada jaringan Wi-Fi dan LAN. Tim kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar atau eksternal,” kata Ismail.
Untuk mengantisipasi potensi penggunaan alat penghilang sinyal, Kemenkominfo melakukan pemantauan khususnya pada spektrum frekuensi yang spektrumnya berpotensi saling terhubung. Misalnya seperti pada mikrofon yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo pemantauan dilakukan pada spektrum radio yang berpotensi terhubung dengan mikrofon tersebut seperti perangkat Internet of Things hingga kamera.
Selain pengawasan spektrum, Kemenkominfo juga telah menerbitkan surat edaran untuk para penyedia jaringan internet untuk dapat menutup akses sinyal yang berpotensi mengganggu di sekitar kawasan JCC Jakarta yang menjadi tempat perhelatan KTT ke-43 ASEAN.
Baca juga: Menkominfo pastikan kesiapan fasilitas di media center KTT ke-43 ASEAN
Dirjen Ismail menyatakan koordinasi Kemenkominfo dengan mitra terkait turut diperlukan dan dilakukan untuk mengetahui alokasi frekuensi yang akan digunakan oleh negara partisipan KTT ke-43 ASEAN.
“Untuk mengantisipasinya, sejak mulai memasukkan perangkat, kami sudah berkoordinasi. Kami sudah mendapat daftar alat yang dibawa dan Kemenlu sudah menyampaikan dan kita mengeluarkan surat izin masuk sementara. Kami sudah mengetahui sekarang daftar perangkat yang bekerja di frekuensi yang tidak umum atau bisa berpotensi mengganggu frekuensi,” kata Ismail.
Hal itu dibutuhkan karena alokasi spektrum frekuensi di tiap negara berbeda, maka baik organisasi atau pun delegasi yang ingin menggunakan suatu spektrum frekuensi di Indonesia harus dievaluasi.
Jika ditemukan ada perangkat yang memiliki perbedaan frekuensi dengan Indonesia, maka Kemenkominfo akan mengimbau pihak terkait untuk tidak mengoperasikan perangkat tersebut selama berada di Indonesia.
Baca juga: Para kepala negara tiba, hadiri KTT ke-43 ASEAN
Baca juga: Presiden Jokowi sambut para tamu KTT ke-43 ASEAN
Baca juga: Enam KRI, dua heli serang dan dua sea rider dikerahkan jaga KTT ASEAN
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).