Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pembentukan layanan itu berdasarkan kesepakatan Sidang Convention of Parties (COP) ke-18 ASEAN Agreement for Transboundary Haze Pollution (COP- AATHP) di Vientien, Laos, pada 23 Agustus 2023 lalu.
"Keberhasilan negara-negara ASEAN dalam mendirikan ACC THPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.
Pendirian ACC THPC merupakan sebuah tonggak capaian yang monumental dan bersejarah bagi ASEAN. Hal ini dapat terjadi karena dukungan para Kepala Negara Anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Baca juga: KLHK: Indonesia komitmen mengendalikan kabut asap lintas batas
Baca juga: Greenpeace: KTT ASEAN momen tepat atasi masalah asap lintas batas
Baca juga: KLHK: Indonesia komitmen mengendalikan kabut asap lintas batas
Baca juga: Greenpeace: KTT ASEAN momen tepat atasi masalah asap lintas batas
Kelembagaan ACC THPC bakal diketuai oleh seorang eksekutif direktur dengan dibantu tiga bidang di bawahnya, yaitu Divisi Monitoring dan Assessment, Divisi Kerjasama Teknis, dan Divisi Knowledge Management.
Kantor ACC THPC sudah ditetapkan di Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks Kementerian LHK, Blok 4 lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia. Kantor itu saat ini masih dalam proses persiapan.
Tindak lanjut dengan dibentuknya ACC THPC, maka harus segera dibentuk Kesepakatan Tuan Rumah dengan peran dari masing-masing Negara ASEAN dalam melaksanakan kegiatan ACC THPC tersebut.
Menteri Siti mengatakan Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan paradigma baru sejak tahun 2016 sampai 2023.
Paradigma baru itu adalah memprioritaskan upaya pencegahan yang dilakukan sejak dari penentuan kebijakan, perencanaan, penganggaran, peningkatan teknologi pencegahan serta upaya di lapangan dengan pelibatan semua pemangku kepentingan.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di berbagai benua, tidak terkecuali Asia. Di negara-negara ASEAN khususnya, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan penurunan sumber daya alam.
"Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian asap lintas batas masing-masing negara ASEAN harus terus ditingkatkan," kata Siti.
Lebih lanjut dia berhadap pendirian ACC THPC dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif dan mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan ASEAN serta upaya meningkatkan koordinasi antar anggota negara ASEAN.
Pendirian ACC THPC juga dapat lebih mendukung implementasi AATHP secara penuh dan efektif. Melalui keberadaan ACCTHPC, ASEAN Member States (AMS) dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemantauan kabut asap lintas batas dengan tujuan untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat ASEAN dan mencapai haze free ASEAN pada tahun 2030.
Pendirian ACC THPC juga dapat lebih mendukung implementasi AATHP secara penuh dan efektif. Melalui keberadaan ACCTHPC, ASEAN Member States (AMS) dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemantauan kabut asap lintas batas dengan tujuan untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat ASEAN dan mencapai haze free ASEAN pada tahun 2030.
"Terima kasih kepada semua Kepala Negara ASEAN yang telah mendukung Indonesia menjadi tuan rumah pusat koordinasi pengendalian asap lintas batas," kata Menteri Siti.*
Baca juga: AICHR desak penerapan perjanjian ASEAN tentang kabut asap secara penuh
Baca juga: Peningkatan titik panas di wilayah ASEAN picu akumulasi asap Karhutla
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).