RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Memastikan Capres-Cawapres Tidak Menyalahi Aturan Selama Debat

Bawaslu Memastikan Capres-Cawapres Tidak Menyalahi Aturan Selama Debat

6 Desember 2023 10:40 WIB
Bawaslu Memastikan Capres-Cawapres Tidak Menyalahi Aturan Selama Debat
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masing-masing Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Senin, (27/11/2023). (Foto: rri.co.id/Chaarly Lopulua)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI memastikan, sikap saling mendampingi antarpaslon capres dan cawapres selama debat tidak menyalahi aturan. Terlebih, KPU RI sudah menetapkan, debat dilakukan sebanyak lima kali, tiga untuk capres dan dua cawapres.

"Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres, mau didampingi atau tidak, monggo terserah. Karena itu tidak aturan yang mengikatnya di undang-undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2023).

Ia mengingatkan, surat yang dilayangkan Bawaslu kepada KPU perlu dipahami mendalam. Surat tersebut merupakan, imbauan kepada KPU untuk mencari solusi meredam isu miring debat capres-cawapres.

"Jadi itu terserah teman-teman capres-cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres-cawapres yang ada beserta KPU. Kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali, itu yang pertama masalah debat," ucapnya.

Sebelumnya, KPU RI meminta, masyarakat tidak lagi mengkhawatirkan soal kabar miring debat cawapres ditiadakan. Karena, KPU memastikan menggelar debat sebanyak lima kali, yakni tiga untuk capres, dua cawapres.

Komisioner KPU Idham Holik pun menyampaikan, pernyataan tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal debat capres-cawapres. Bahwa, KPU tidak sama sekali mengubah atau membuat format baru debat capres-cawapres.

"Tidak ada format baru ya, Mas Hasyim Ketua KPU RI menegaskan bahwa debat itu lima kali. Dengan rincian tiga kali debat capres, dua kali untuk debat cawapres," kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).

Ia menegaskan, masyarakat bisa memegang komitmen KPU dalam penyelenggaraan debat capres-cawapres. Karena, debat tersebut dilakukan sesuai UU Pemilu dan PKPU.

"Beliau (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) wanti-wanti juga. Debat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, KPU akan berkoordinasi dengan tim kampanye capres-cawpres jelang pelaksanaan saat debat perdana. "Dalam pedoman teknis kampanye untuk pemilihan moderator itu KPU harus menerima masukan dari masing-masing  paslon," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI