KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengaku, telah melayangkan surat kepada KPU RI, pasca ramainya pemberitaan perubahan format debat capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam surat itu berisikan pesan, Bawaslu meminta KPU melaksanakan debat capres-cawapres sesuai UU Pemilu dan PKPU.
"Sudah kirim surat ke KPU untuk langkah imbauan, karena perdebatannya panjang nih di media. kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada undang-undang," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2023).
Bagja juga mengimbau, KPU menggandeng para tim kampanye paslon capres-cawapres. Demi mewujudkan format debat capres-cawapres yang baik dan berkualitas.
"Silahkan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar apa pasangan. Tapi formatnya seperti apa, ada panel, dulu kan ada panel, silakan," ucapnya.
Kemudian, ia menegaskan, KPU harus mampu menghilangkan isu miring terkait format debat capres-cawapres. Perdebatan di media dan masyarakat harus segera disudahi, oleh fakta yang dibuktikan KPU.
"Jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih jawab debat cawapres dihilangkan?. Ya enggak boleh, undang-undangnya jelas, jadi KPU stated saja kembali kepada penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengaku, pihaknya belum memutuskan persoalan moderator debat capres-cawapres Pilpres 2024. Keputusan moderator debat tersebut, dilakukan KPU setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan tiga tim kampanye capres-cawapres.
Karena dalam waktu dekat ini, Idham mengatakan, KPU akan kembali melakukan rakor bersama para tim kampanye capres-cawapres. KPU ingin mendengar kembali, masukan dan tanggapan dari para tim kampanye soal debat capres-cawapres.
"Dalam pedoman teknis yang diterbitkan KPU, berkenaan dengan moderator, KPU wajib menerima masukan dan tanggapan dari tim kampanye. Itulah pentingnya KPU mengadakan rapat koordinasi," kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Namun sayang, Idham enggan menjelaskan secara detail, kapan rakor tersebut akan diselenggarakan KPU. "Jika semuanya sudah siap, KPU sudah pasti akan mengkomunikasikan ini kepada publik," ucapnya.
Kemudian, ia menegaskan, format debat capres-cawapres tetap sama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu, dan Peraturan KPU (PKPU).
"Tiga debat capres dan dua debat cawapres itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017(tentang Pemilihan Umum. Kemudian, kami tuangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," ucapnya.
Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:
1. Debat Pertama, 12 Desember 2023
Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
2. Debat Kedua, 22 Desember 2023
Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024
Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
4. Debat Keempat, 21 Januari 2024
Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
5. Debat Kelima, 4 Februari 2024
Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI