RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Penyelenggaraan Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Aturan

Penyelenggaraan Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Aturan

6 Desember 2023 07:35 WIB
Penyelenggaraan Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Aturan
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri). (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengimbau, KPU RI mematuhi peraturan yang tertuang dalam undang-undang Pemilu 2024 dan Peraturan KPU (PKPU). Terutama, dalam menentukan format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, jangan sampai KPU justru tidak memahami aturan yang dibuat lembaganya sendiri. Atau, jangan sampai aturan yang dibuat dilang­gar sendiri oleh KPU.

“Aturannya harus selaras, napasnya harus sama. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5/12/2023).

Dalam proses penyelenggaraan debat capres-cawapres, Lolly memastikan, Bawaslu melakukan pengawasan ketat. Upaya pencegahan pelanggaran di masa kampanye akan terus dilakukan Bawaslu.

"Salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan. Format debat capres dan cawapres harus mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran," ucapnya.

Kemudian, ia menuturkan, Bawaslu juga mendorong KPU menjelaskan detail terkait teknis debat capres-cawapres kepada masyarakat. Jangan sampai, publik bertanya-tanya dan menebar isu yang belum tentu kebenarannya soal debat capres-cawapres.

“Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas. Kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan atasnya,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengaku, pihaknya belum memutuskan persoalan moderator debat capres-cawapres Pilpres 2024. Keputusan moderator debat tersebut, dilakukan KPU setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan tiga tim kampanye capres-cawapres.

Karena dalam waktu dekat ini, Idham mengatakan, KPU akan kembali melakukan rakor bersama para tim kampanye capres-cawapres. KPU ingin mendengar kembali, masukan dan tanggapan dari para tim kampanye soal debat capres-cawapres.

"Dalam pedoman teknis yang diterbitkan KPU, berkenaan dengan moderator, KPU wajib menerima masukan dan tanggapan dari tim kampanye. Itulah pentingnya KPU mengadakan rapat koordinasi," kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).

Namun sayang, Idham enggan menjelaskan secara detail, kapan rakor tersebut akan diselenggarakan KPU. "Jika semuanya sudah siap, KPU sudah pasti akan mengkomunikasikan ini kepada publik," ucap Idham.

Kemudian, ia menegaskan, format debat capres-cawapres tetap sama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu, dan Peraturan KPU (PKPU).

"Tiga debat capres dan dua debat cawapres itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017(tentang Pemilihan Umum. Kemudian, kami tuangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," ucap Idham.

Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:

1. Debat Pertama, 12 Desember 2023

Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

2. Debat Kedua, 22 Desember 2023

Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024

Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

4. Debat Keempat, 21 Januari 2024

Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

5. Debat Kelima, 4 Februari 2024

Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI