KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat melarang ASN untuk menghadari kegiatan yang terindikasi politik selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Tercatat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai politik.
“Memang dari sisi pidana atau hukum belum masuk unsur-unsurnya tidak melanggar aturan netralitas ASN. Karena peristiwa itu terjadi sebelum masa kampanye namun secara etika telah pelanggaran sudah ada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Rouf menyarakan, jika ASN ingin ikut dalam pertemuan keagamaan yang berpotensi mengganggu netralitas maka diminta pendampingan Bawaslu. Selain itu, Rouf akan melaporkan jika ASN yang tidak netral selama masa kampanye kepada Komisi ASN.
“Kami juga minta ASN ketika dia menghadiri kegiatan yang disitu ada indikasi politik mohon minta didampingi sama pengawas kita. Kalau ada ASN yang melanggar maka kita akan membahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, kata Rouf, hasil pembahasan Sentra Gakumdu akan disampaikan kepada KASN untuk dibahas kembali. Kemudian, kata Rouf, hasil bahasan Sentra Gakumdu akan disampaikan kepada KASN untuk dibahas kembali.
“Klarifikasi, investigasi kita itu akan diperiksa kembali oleh KASN untuk memutus gitu. Apakah ASN ini indikasinya melanggar atau tidak,” ucapnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Allan
Sumber: RRI