KBRN, Pangkal Pinang: Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melayani publik secara netral. Semua pihak harus dilayani kebutuhannya tidak boleh dibedakan, baik itu public good (ketersediaan) maupun public servicenya (pelayanan).
“Dalam politikpun, kita sudah mengingatkan kepada setiap ASN untuk netral melalui Surat Edaran. Bahkan, aturan kode jari yang mana yang boleh pun sudah diatur," kata Syafrizal, saat menjadi Narasumber pada Diskusi dan Ekspose terkait Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Grand Safran Hotel, Selasa (5/12/2023).
Syafrizal dengan tegas mengatakan, tidak akan melindungi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan yang telah disosialisasikan. "Jika ditemukan, maka saya akan serahkan kepada Bawaslu dan melaksanakan rekomendasinya," ujar Syafrizal.
Menurut Safrizal, tujuan akhir pelayanan publik ada pada kepuasan publik. Maka dari itu, diperlukan reformasi paradigma pelayanan publik yang panjang hingga biaya yang tidak pasti.
"Pelayanan publik harus kita bangun dengan tagline FECB. Yakni, Faster (cepat), Easier (mudah), Cheaper (murah), dan Better (baik)," ucap Syafrizal
Secara nasional, kata Syafrizal, kendala yang dihadapi dalam pelayanan publik masih didominasi keluhan Masyarakat terhadap syarat yang berbelit. Selain itu, kendala waktu, transparansi, birokrasi, dan sarana prasarana juga turun menjadi keluhan Masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya akan melakukan pengecekan di lokasi pelayanan publik. Dan memastikan agar setiap pelayanan publik memiliki unit customer service (layanan pelanggan/masyarakat) baik digital maupun manual.
“Karena pelayanan kita berorientasi pada kepuasan masyarakat sehingga merekalah yang memberikan penilaian. Jika nanti poor satisfaction (tingkat kepuasan buruk) maka akan kita evaluasi sesuai dengan prosedur,” ucap Syafrizal.
Pewarta: Lukman Tara
Editor: Cecep
Sumber: RRI