KBRN, Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendorong KPU menyelenggarakan debat peserta Pilpres 2024 sesuai peraturan yang berlaku. Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan, aturannya, debat capres berlangsung tiga kali, dan debat cawapres dua kali.
"UU Pemilu tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak lima kali. Pasal 277 UU Pemilu menegaskan tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres," katanya, Sabtu (2/12/2023).
Todung menyebutkan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pihaknya ingin format pelaksanaan debat tidak dirubah seperti yang direncanakan KPU.
Ia mengatakan, publik perlu tahu kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres. Sehingga, tambahnya, debat cawapres perlu dan wajib dilaksanakan.
Debat peserta Pilpres tetap berlangsung 5 kali. Namun, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian halnya saat debat cawapres, capres ikut mendampingi.
Format baru ini memberikan pembagian porsi. Capres akan memiliki proporsi lebih banyak di tiga debat, sedangkan cawapres di dua debat sisanya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, ketentuan ini diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres. Masyarakat dapat melihat kekompakan capres-cawapres, dalam penampilan debat.
Baca juga: Debat Cawapres Ditiadakan, Ketua KPU: Berita Ngawur Ini
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork. Kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim, Kamis pekan ini.
Pewarta: Alfreds Tuter
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI