RRI

Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU ke MA

2 Desember 2023 02:10 WIB
Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU ke MA
Seorang pedagang keliling melintas di depan gedung Makamah Agung di Jakarta (Foto: Dokumentasi/Antara/Wildan Anjarbakti/pd/am).

KBRN, Jakarta: Pakar hukum Mirza Zulkarnain menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). PKPU tersebut menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres. 

Mirza menggugat karena menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan pada 29 November 2023.

LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU karena dinilai cacat formil. "Putusan MK 141 menguatkan pandangan LBH Yusuf tersebut," kata Mirza kepada media di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ia melanjutkan, berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui terkait persyaratan capres-cawpres. Mirza menekankan, secara substantif MK menyatakan bahwa seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur. 

Kemudian, tambahnya, jika mengikuti konstruksinya, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak langsung dijadikan dasar bagi KPU. Apalagi dasar untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tentang penambahan syarat berpengalaman di Pilkada bagi capres-cawapres. 

Sebab, lanjutnya, Putusan 141 mengamanatkan implementasi lebih lanjut dari frasa 'yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah'. Hal ini adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

"Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya," ujarnya. "Apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di Pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota".

Ditekankannya, jika DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, baru KPU dapat mengeluarkan PKPU, dengan merujuk revisi UU Pemilu tersebut. "Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu juga cacat formil," ucap Mirza.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menegaskan, PKPU 23/2023 merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasyim menegaskan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama pemerintah, akhir Oktober lalu. 

Hasyim menekankan, penting bagi KPU untuk menyampaikan informasi tersebut karena aturan ini berlakunya untuk semua pihak. Dengan demikian, para pihak wajib berpedoman pada putusan tersebut.

Setelah serangkaian RDP, DPR dan pemerintah pun satu suara. Mereka setuju dengan PKPU 23/2023 tentang Perubahan atas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Pewarta: Bunaiya
Editor: Allan
Sumber: RRI