KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membuka penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 21.903 orang secara terbuka. KPPS ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai 11 hingga 20 Desember 2023. Kami lakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, Sahat mengatakan para petugas KPPS ini bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak tujuh orang. Persyaratan menjadi KPPS yakni WNI ber-KTP Elektronik, berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS.
“Kemudian tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor KPU Jakpus untuk informasi lengkap persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS,” ujarnya.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI