RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Netralitas TNI-Polri Berdampak pada Kualitas Demokrasi

Netralitas TNI-Polri Berdampak pada Kualitas Demokrasi

1 Desember 2023 15:18 WIB
Netralitas TNI-Polri Berdampak pada Kualitas Demokrasi
Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) menjadi narasumber dalam Diskusi Kelompok Terpimpin bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023) (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu).

KBRN, Jakarta: Netralitas TNI dan Polri di Pemilu 2024, berdampak pada kualitas demokrasi Indonesia. Para aparat dari kedua institusi negara tersebut pun diharapkan terus berdiri di atas kepentingan nasional. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan. Gunanya untuk menciptakan Pemilu yang damai, aman, dan adil.

"Tanpa intervensi politik kekuasaan, (TNI-Polri) harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan parpol atau kelompok tertentu,” kata Puadi dalam keterangan persnya, Jumat (1/12/2023).

Puadi mengungkapkan, beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI-Polri di Pemilu dan Pilkada. Misalkan anggota TNI-Polri harus mengundurkan diri, apabila mencalonkan diri sebagai peserta Pilpres. 

Pun jika anggota TNI-Polri mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, dan seterusnya. "Anggota TNI-Polri juga tidak menggunakan hak memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu,” ucap Puadi.

Puadi menekankan, anggota TNI-Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Karena, hal itu yang diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.

“Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye. Sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.​

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI