RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Debat Capres-Cawapres, KPU Beberkan Pasal tentang UU Pemilu

Debat Capres-Cawapres, KPU Beberkan Pasal tentang UU Pemilu

1 Desember 2023 10:25 WIB
Debat Capres-Cawapres, KPU Beberkan Pasal tentang UU Pemilu
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masing-masing Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Senin, (27/11/2023). Mereka akan melalui debat capres-cawapres sesui UU Pemilu. (Foto: rri.co.id/Chaarly Lopulua)

KBRN, Jakarta: KPU RI menjawab, kritikan keras Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal kesiapan debat capres-cawapres Pilpres 2024. KPU menegaskan, semua kebijakan yang diterbitkan harus melalui kajian yang matang.

Komisioner KPU Idham Holik membeberkan, Pasal 277 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pada ayat satu dalam pasal itu, debat capres-cawapres dilakukan lima kali.

"Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. Ayat (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik," kata Idham dalam keterangan persnya mengutip kadungan ayat dalam Pasal 277 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Jumat (1/12/2023).

Idham kemudian menjelaskan, ayat (3) dalam Pasal 277 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pada ayat (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional.

"Dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik. Dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon," ucap Idham.

Selanjutnya, pada ayat (4) selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian. Dan, simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Pada ayat (5) materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional. Sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Terakhir, pada aya (6) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267.

"Dapat dilakukan melalui debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab," ucap Idham.

Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin mempertanyakan kesiapan KPU menggelar debat capres-cawapres. Terutama, soal telatnya penetapan jadwal debat capres-cawapres.

"Ini ada apa KPU belum umumkan jadwal debat, padahal kan sudah memasuki tahapan kampanye. Jangan sampai mereka memang tidak siap untuk menyukseskan Pilpres 2024," ujar Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Ramli Rahim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI